Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Sabtu, 15 Oktober 2011

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM PENYULUH KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Rehabiltasi dan Perhutanan Sosial (RPS) kembali mengadakan pelatihan dan penyegaran untuk para Penyuluh Kehutanan se Provinsi Kalimantan Barat dengan judul  "PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM PENYULUH KEHUTANAN 2011" Pelatihan diadakan bertempat di Hotel Borneo Jl Merdeka Barat Pontianak dari tanggal 11 Oktober s/d 14 Oktober 2011.

Peserta yang hadir dalam Pelatihan tersebut berjumlah 30 orang, yang diwakili oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Kalimnatan Barat (2 Orang Penyuluh Kehutanan), Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Pontianak ( 5 Orang Penyuluh Kehutanan), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya ( 2 Orang Penyuluh Kehutanan), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Ketapang ( 1 Orang Penyuluh Kehutanan), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sanggau ( 5 Orang Penyuluh Kehutanan), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sintang ( 10 Orang Penyuluh Kehutanan) dan  Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten kapuas Hulu ( 5 Orang Penyuluh Kehutanan).

Ir. Sri Mulyati, M.Si selaku Ketua Penyelenggara Pelatihan, menyebutkan bahwa Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Para Penyuluh Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya penyelenggaraan Pembangunan di Bidang Kehutanan.
Narasumber yang hadir antara lain dari BP2SDMK Kementerian Kehutanan,Banketpanluh/BKPP Provinsi kalimantan barat, BP DAS KAPUAS/RLPS, BKSDA Wilayah III Kalbar, BP2HP Wilayah X Kalbar, Kepala Bidang RLPS Dishut Prov kalbar, Kepala Bidang BPHH Dishut Prov Kalbar dan kepala Bidang PHKA Dishut Prov. Kalbar. 

read more “PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM PENYULUH KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011”

Senin, 03 Oktober 2011

PERTEMUAN DAN PEMBEKALAN PENYULUH PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2011



Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Pertemuan dan Pembekalan untuk Para Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu pada hari senin, 03 Oktober 2011 bertempat di Aula Kantor BPPPPPK Kab. Kapuas Hulu. Pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) kab. kapuas Hulu / mewakili, Kepala BPPPPK Kab. Kapuas Hulu, Sekretaris Badan, Kepala Bidang Pertanian, Kepala Bidang Penyuluhan Perikanan, Kepala Bidang Penyuluhan Kehutanan, Kepala-Kepala Seksi dan Kepala Sub bagian BPPPPK kab. kapuas hulu dan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu.  

Pada Pertemuan tersebut kembali ditekankan akan pentingnya Penyuluhan, metode penyuluhan dan eksistensi dari penyuluh itu sendiri. Selain itu dilaksanakan Pembagian SK Bupati dan Surat tugas dari BPPPPPK Kab. Kapuas Hulu mengenai penempatan tempat tugas/Wilayah kerja Penyuluh  Pertanian, Perikanan dan kehutanan Kab. Kapuas Hulu  tahun 2011. W@!7

read more “PERTEMUAN DAN PEMBEKALAN PENYULUH PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2011”

Minggu, 02 Oktober 2011

PELATIHAN PELUANG USAHA DAN TEKNOLOGI BUDIDAYA GAHARU TAHUN 2011



Para Penyuluh Kehutanan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPPK) Kabupaten Kabupaten kapuas Hulu telah melaksanakan Pelatihan Dalam rangka Meningkatkan Keterampilan Masyarakat dengan Tema " Peluang Usaha dan Teknologi Budidaya Gaharu " yang bertempat di Rumah Betang Sui. Utik Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh Hulu Kab. Kapuas Hulu. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari (40 JPL) dari tanggal 26 September 2011 s/d 30 September 2011. Peserta Pelatihan berjumlah sekitar 25 Orang yang merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Batu Lintang, Kec. Embaloh Hulu.

Tampak hadir pada Acara Pelatihan antara lain Sekretaris Badan BPPPPK Kab. Kapuas Hulu beserta para Penyuluh Kehutanan dan Pertanian, Kepala Bidang RPS dan staff Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu, Pelaku Usaha Gaharu, Staff Kecamatan Embaloh Hulu, Kepala Desa Batu Lintang beserta Perangkat Desa, Kepala Dusun  dan masyarakat Desa Batu Lintang Kec. Embaloh Hulu.

Gusti Makmun, S.Hut (Penyuluh Kehutanan pada BPPPPK Kab. Kapuas Hulu) selaku Ketua Panitia Pelatihan Keterampilan Masyarakat tersebut, menyatakan bahwa Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka mengenalkan Gaharu, Manfaatnya, budi daya nya dan teknologi inokulasi gaharu kepada masyarakat khusunya Desa Batu Lintang akan Pentingnya dan menjanjikannya gaharu sehingga masyarakat menjadi berminat dan bisa terlibat dalam budidaya, pelestarian, Pengelolaan sekaligus membuahkan manfaat ekonomi yang akan muncul dari upaya tersebut sehingga apabila bisa dilaksanakan dengan baik akan bisa memperbaiki taraf hidup masyarakat.

Peserta pelatihan terlihat antusias dalam mengikuti dan menyerap materi-materi yang diberikan selama Pelatihan berlangsung. Diharapkan akan munculnya minat masyarakat dalam pembudidayaan gaharu. Masyarakat sangat berharap kedepannya akan diadakannya pelatihan-pelatihan serupa di bidang Pertanian, Perikanan maupun Kehutanan, sehingga terjadi transfer ilmu, informasi dan teknologi dari Para Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu maupun dari instansi yang terkait. W@!7

read more “PELATIHAN PELUANG USAHA DAN TEKNOLOGI BUDIDAYA GAHARU TAHUN 2011”

Jumat, 16 September 2011

Segenap Pegawai pada 
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 
Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat 
Mengucapkan Turut Berbelasungkawa :


INNALILLAHI WA INA ILAIHI RAJI'UN........

Telah berpulang Ke Rakhmatullah Sahabat Kami, Atasan Kami :


NIA MAYA SOPHA BINTI  H. ACHMAD BAKRIE

Pada Usia 32 Tahun
Pada Tanggal 16 September 2011, Pukul 07.00 WIB
Almarhumah disemayamkan di Pemakaman Muslim Masjid Darrussalam 
Kedamin, Putussibau Selatan.




Almarhumah Meninggalkan Suami dan 1 orang Anak Perempuan.
Almarhumah Merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dan Terakhir Menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPPK) 
Kabupaten Kapuas Hulu.


Semoga Amal Ibadah Almarhumah selama di Dunia diterima disisi Allah SWT.... 
Amin Ya Rabbal Alamin.....


" Selamat Jalan Kak Nia...... 
Semoga Allah Menempatkanmu di Tempat Yang Layak di Alam Sana....
Alam Yang Kan Kita Semua Tuju Nantinya...
Semoga Allah Memberikan Kekuatan dan Keikhlasan Bagi yang Ditinggalkan..
Senyummu, Candamu, Kecerdasanmu dan Anugerah Ilmu Darimu Kan Selalu Terpatri Dihati Kami.....
Menjadi Kenangan dan Amal Yang Tak Kan Terlupakan..... "  (W@!7)

read more “ ”

Senin, 29 Agustus 2011



Hiasi Wajah Dengan "Senyum", Tata Hati Dengan "Ikhlas"
Bekali Hidup Dengan "Ridho"......
Asah Jiwa Dengan " Iman Dan Taqwa"
Jemput Hari Esok Dengan "Do'a".......
Moga Langkah Kita Selalu Dimudahkan Allah Subhanahu Wata'Alla.....
Amin Ya Rabbal Alamin......

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H

Mari Sambut Kemenangan dengan hati Suci,
Semoga Jiwa Selalu Lahir kembali dengan kefitrahan Sebagai hamba Allah....

Minal Adin Wal faidzin......
Mohon Maaf lahir dan Bathin


By.


Kurniawan, S.Hut dan Lapi Naim, S.Sos
Sekeluarga

read more “ ”

Selasa, 23 Agustus 2011

Programa Penyuluhan Kehutanan

Sebagai tindak lanjut dari amanah Pasal 25 UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( SP3K ), telah diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2010 tanggal 7 September 2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan. Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan sesuai dengan kebutuhan. Programa Penyuluhan Kehutanan disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan. 

Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan pragrama penyuluhan nasional. Programa Penyuluhan Kehutanan ini disusun oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan di masing-masing tingkatan dan merupakan acuan bagi Penyuluh Kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan.

By : Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan  (Selasa, 22 Maret 2011 14:08)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/171-program-penyuluhan-kehutanan.html
  
Catatan* : Untuk Mendapatkan Pedoman Programa Penyuluhan Kehutanan, Silahkan Download  Disini.

read more “Programa Penyuluhan Kehutanan”

Minggu, 21 Agustus 2011

SYAIR LAO TZU



"Pergi dan temuilah masyarakatmu. 
Hiduplah dan tinggallah bersama mereka, 
Cintailah dan berkaryalah dengan mereka; 
Mulailah dari apa yang telah mereka miliki, 
Buat rencana, 
dan bangunlah rencana itu dari apa yang mereka ketahui; 
Sampai akhirnya ketika perjalanan usai, 
Mereka berkata : 
Kami yang telah mengerjakannya 

( LAO TZU )
read more “SYAIR LAO TZU”

Jumat, 12 Agustus 2011

Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan

Upaya untuk menjadikan penyuluh kehutanan sebagai tenaga profesi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K). Undang-undang tersebut menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Berdasarkan sertifikasi, Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1). 

Melalui sertifikasi maka penyuluh yang semula tenaga fungsional, nantinya akan menjadi tenaga profesi. Langkah ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh  kehutanan sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan kehutanan. Pembangunan kehutanan yang berorientasi pada sistem dan usaha  agroforestry menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk memandang adanya saling ketergantungan antar pelaku usaha dan pelaku utama.


Penyusunan SKKNI Penyuluh Kehutanan bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar kompetensi kerja Penyuluh Kehutanan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan Penyuluh Kehutanan yang profesional
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara kata perkata dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Standar, diartikan sebagai ukuran yang disepakati.
  2. Kompetensi Kerja, diartikan sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat terobservasi, serta mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.
  3. Nasional, berarti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
  4. Indonesia, mempunyai arti nama untuk negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai PERMENAKERTRANS Nomor : PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa SKKNI adalah rumusan  kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dikaitkan dengan pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas Penyuluh Kehutanan di Indonesia, maka sangat dibutuhkan adanya SKKNI Penyuluh Kehutanan. Asosiasi Profesi Penyuluh Kehutanan, Lembaga Sertifikasi Profesi, bersama-sama dengan pengguna (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha) melakukan kesepakatan untuk mengacu pada SKKNI Penyuluh Kehutanan sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, dan peningkatan kualitas /kompetensi Penyuluh Kehutanan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan program pembangunan kehutanan


Tindak lanjut dari hal tersebut di atas, Tim Penyusun RSKKNI Penyuluh Kehutanan  telah mempu menyelesaikan penyusunan Draft RSKKNI serta telah mampu melaksanakan Prakonvensi RSKKNI pada tanggal 9 Maret 2011.  Saat ini sedang dilakukan verifikasi draft oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk selanjutnya dilakukan Konvensi serta pembakuan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diakhiri dengan sertifikasi penyuluh kehutanan.


By :  
Badan Penyuluhan Dan Pengembangan SDM Kehutanan
(Selasa, 22 Maret 2011 14:14)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/172-progres-penyusunan-rskkni-penyuluhan-kehutanan.html

Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini...
read more “Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan”

Jumat, 15 April 2011

Peraturan Presiden Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan


Ada Angin Segar buat Para Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan RI setelah dikeluarkannya PP No.55/2010. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Mengatur Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan.


Bahan Bacaan :
http://bp2sdmk.dephut.go.id/
http penyuluhkehutanan.com (Entry :03 September 2010, 15:31:41)
http://www.depdagri.go.id/

Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini atau Disini...
read more “Peraturan Presiden Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan”

Senin, 28 Maret 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011

TENTANG

BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat    : 1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN. 

BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS

Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 2
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.


BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN

Pasal 3
(1) Susunan Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas :
a.   Ketua            : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.   Wakil Ketua : 1)   Menteri Pertanian;
2)   Menteri Kelautan dan Perikanan;
3)   Menteri Kehutanan;
c.   Anggota        : 1)   Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
2)   Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3)   Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
4)   Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
5)   Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6)   Anggota tidak tetap yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait.

BAB III
SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Pasal 4
(1) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
(3) Untuk pertama kali sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dilaksanakan secara ex-officio oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.

Pasal 5
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 7
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8
Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.

Pasal 9
Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.

Pasal 11
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
PENUTUP


Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

read more “PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN”