Ada Angin Segar buat Para Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan RI setelah dikeluarkannya PP No.55/2010. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Mengatur Tentang Perpanjangan
Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh
Kehutanan.
Bahan Bacaan :
http://bp2sdmk.dephut.go.id/
http penyuluhkehutanan.com (Entry :03 September 2010, 15:31:41)
http://www.depdagri.go.id/
Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini atau Disini...