Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 29 Agustus 2011



Hiasi Wajah Dengan "Senyum", Tata Hati Dengan "Ikhlas"
Bekali Hidup Dengan "Ridho"......
Asah Jiwa Dengan " Iman Dan Taqwa"
Jemput Hari Esok Dengan "Do'a".......
Moga Langkah Kita Selalu Dimudahkan Allah Subhanahu Wata'Alla.....
Amin Ya Rabbal Alamin......

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H

Mari Sambut Kemenangan dengan hati Suci,
Semoga Jiwa Selalu Lahir kembali dengan kefitrahan Sebagai hamba Allah....

Minal Adin Wal faidzin......
Mohon Maaf lahir dan Bathin


By.


Kurniawan, S.Hut dan Lapi Naim, S.Sos
Sekeluarga

read more “ ”

Selasa, 23 Agustus 2011

Programa Penyuluhan Kehutanan

Sebagai tindak lanjut dari amanah Pasal 25 UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( SP3K ), telah diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2010 tanggal 7 September 2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan. Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan sesuai dengan kebutuhan. Programa Penyuluhan Kehutanan disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan. 

Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan pragrama penyuluhan nasional. Programa Penyuluhan Kehutanan ini disusun oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan di masing-masing tingkatan dan merupakan acuan bagi Penyuluh Kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan.

By : Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan  (Selasa, 22 Maret 2011 14:08)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/171-program-penyuluhan-kehutanan.html
  
Catatan* : Untuk Mendapatkan Pedoman Programa Penyuluhan Kehutanan, Silahkan Download  Disini.

read more “Programa Penyuluhan Kehutanan”

Minggu, 21 Agustus 2011

SYAIR LAO TZU



"Pergi dan temuilah masyarakatmu. 
Hiduplah dan tinggallah bersama mereka, 
Cintailah dan berkaryalah dengan mereka; 
Mulailah dari apa yang telah mereka miliki, 
Buat rencana, 
dan bangunlah rencana itu dari apa yang mereka ketahui; 
Sampai akhirnya ketika perjalanan usai, 
Mereka berkata : 
Kami yang telah mengerjakannya 

( LAO TZU )
read more “SYAIR LAO TZU”

Jumat, 12 Agustus 2011

Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan

Upaya untuk menjadikan penyuluh kehutanan sebagai tenaga profesi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K). Undang-undang tersebut menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Berdasarkan sertifikasi, Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1). 

Melalui sertifikasi maka penyuluh yang semula tenaga fungsional, nantinya akan menjadi tenaga profesi. Langkah ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh  kehutanan sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan kehutanan. Pembangunan kehutanan yang berorientasi pada sistem dan usaha  agroforestry menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk memandang adanya saling ketergantungan antar pelaku usaha dan pelaku utama.


Penyusunan SKKNI Penyuluh Kehutanan bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar kompetensi kerja Penyuluh Kehutanan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan Penyuluh Kehutanan yang profesional
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara kata perkata dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Standar, diartikan sebagai ukuran yang disepakati.
  2. Kompetensi Kerja, diartikan sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat terobservasi, serta mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.
  3. Nasional, berarti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
  4. Indonesia, mempunyai arti nama untuk negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai PERMENAKERTRANS Nomor : PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa SKKNI adalah rumusan  kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dikaitkan dengan pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas Penyuluh Kehutanan di Indonesia, maka sangat dibutuhkan adanya SKKNI Penyuluh Kehutanan. Asosiasi Profesi Penyuluh Kehutanan, Lembaga Sertifikasi Profesi, bersama-sama dengan pengguna (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha) melakukan kesepakatan untuk mengacu pada SKKNI Penyuluh Kehutanan sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, dan peningkatan kualitas /kompetensi Penyuluh Kehutanan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan program pembangunan kehutanan


Tindak lanjut dari hal tersebut di atas, Tim Penyusun RSKKNI Penyuluh Kehutanan  telah mempu menyelesaikan penyusunan Draft RSKKNI serta telah mampu melaksanakan Prakonvensi RSKKNI pada tanggal 9 Maret 2011.  Saat ini sedang dilakukan verifikasi draft oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk selanjutnya dilakukan Konvensi serta pembakuan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diakhiri dengan sertifikasi penyuluh kehutanan.


By :  
Badan Penyuluhan Dan Pengembangan SDM Kehutanan
(Selasa, 22 Maret 2011 14:14)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/172-progres-penyusunan-rskkni-penyuluhan-kehutanan.html

Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini...
read more “Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan”