Upaya
untuk menjadikan penyuluh kehutanan sebagai tenaga profesi diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K). Undang-undang tersebut
menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh.
Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh diperlukan adanya sistem
keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan
Sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Berdasarkan
sertifikasi, Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang
jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia
pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1).
Melalui sertifikasi maka penyuluh yang
semula tenaga fungsional, nantinya akan menjadi tenaga profesi. Langkah
ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh
kehutanan sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan kehutanan.
Pembangunan kehutanan yang berorientasi pada sistem dan usaha
agroforestry menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk
memandang adanya saling ketergantungan antar pelaku usaha dan pelaku
utama.
Penyusunan SKKNI Penyuluh Kehutanan
bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar
kompetensi kerja Penyuluh Kehutanan bagi para pemangku kepentingan
(stakeholders) dalam rangka mewujudkan Penyuluh Kehutanan yang
profesional
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara kata perkata dapat diartikan sebagai berikut :
- Standar, diartikan sebagai ukuran yang disepakati.
- Kompetensi Kerja, diartikan sebagai kemampuan kerja seseorang yang
dapat terobservasi, serta mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan
sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau
pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.
- Nasional, berarti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
- Indonesia, mempunyai arti nama untuk negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai PERMENAKERTRANS Nomor : PER.
21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa SKKNI adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikaitkan dengan pembinaan,
peningkatan dan pengembangan kualitas Penyuluh Kehutanan di Indonesia,
maka sangat dibutuhkan adanya SKKNI Penyuluh Kehutanan. Asosiasi Profesi
Penyuluh Kehutanan, Lembaga Sertifikasi Profesi, bersama-sama dengan
pengguna (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha)
melakukan kesepakatan untuk mengacu pada SKKNI Penyuluh Kehutanan
sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk penyelenggaraan
program pendidikan dan pelatihan, dan peningkatan kualitas /kompetensi
Penyuluh Kehutanan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan program
pembangunan kehutanan
Tindak lanjut dari hal tersebut di
atas, Tim Penyusun RSKKNI Penyuluh Kehutanan telah mempu menyelesaikan
penyusunan Draft RSKKNI serta telah mampu melaksanakan Prakonvensi
RSKKNI pada tanggal 9 Maret 2011. Saat ini sedang dilakukan verifikasi
draft oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk selanjutnya
dilakukan Konvensi serta pembakuan oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta diakhiri dengan sertifikasi penyuluh kehutanan.
By :
Badan Penyuluhan Dan Pengembangan SDM Kehutanan
(Selasa, 22 Maret 2011 14:14)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/172-progres-penyusunan-rskkni-penyuluhan-kehutanan.html
Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini...
read more “Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan”