Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 23 Agustus 2011

Programa Penyuluhan Kehutanan

Sebagai tindak lanjut dari amanah Pasal 25 UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( SP3K ), telah diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2010 tanggal 7 September 2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan. Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan sesuai dengan kebutuhan. Programa Penyuluhan Kehutanan disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan. 

Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan pragrama penyuluhan nasional. Programa Penyuluhan Kehutanan ini disusun oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan di masing-masing tingkatan dan merupakan acuan bagi Penyuluh Kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan.

By : Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan  (Selasa, 22 Maret 2011 14:08)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/171-program-penyuluhan-kehutanan.html
  
Catatan* : Untuk Mendapatkan Pedoman Programa Penyuluhan Kehutanan, Silahkan Download  Disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan Komentar anda di sini....