Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Jumat, 12 Agustus 2011

Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan

Upaya untuk menjadikan penyuluh kehutanan sebagai tenaga profesi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K). Undang-undang tersebut menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Berdasarkan sertifikasi, Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1). 

Melalui sertifikasi maka penyuluh yang semula tenaga fungsional, nantinya akan menjadi tenaga profesi. Langkah ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh  kehutanan sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan kehutanan. Pembangunan kehutanan yang berorientasi pada sistem dan usaha  agroforestry menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk memandang adanya saling ketergantungan antar pelaku usaha dan pelaku utama.


Penyusunan SKKNI Penyuluh Kehutanan bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar kompetensi kerja Penyuluh Kehutanan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan Penyuluh Kehutanan yang profesional
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara kata perkata dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Standar, diartikan sebagai ukuran yang disepakati.
  2. Kompetensi Kerja, diartikan sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat terobservasi, serta mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.
  3. Nasional, berarti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
  4. Indonesia, mempunyai arti nama untuk negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai PERMENAKERTRANS Nomor : PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa SKKNI adalah rumusan  kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dikaitkan dengan pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas Penyuluh Kehutanan di Indonesia, maka sangat dibutuhkan adanya SKKNI Penyuluh Kehutanan. Asosiasi Profesi Penyuluh Kehutanan, Lembaga Sertifikasi Profesi, bersama-sama dengan pengguna (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha) melakukan kesepakatan untuk mengacu pada SKKNI Penyuluh Kehutanan sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, dan peningkatan kualitas /kompetensi Penyuluh Kehutanan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan program pembangunan kehutanan


Tindak lanjut dari hal tersebut di atas, Tim Penyusun RSKKNI Penyuluh Kehutanan  telah mempu menyelesaikan penyusunan Draft RSKKNI serta telah mampu melaksanakan Prakonvensi RSKKNI pada tanggal 9 Maret 2011.  Saat ini sedang dilakukan verifikasi draft oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk selanjutnya dilakukan Konvensi serta pembakuan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diakhiri dengan sertifikasi penyuluh kehutanan.


By :  
Badan Penyuluhan Dan Pengembangan SDM Kehutanan
(Selasa, 22 Maret 2011 14:14)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/172-progres-penyusunan-rskkni-penyuluhan-kehutanan.html

Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan Komentar anda di sini....