Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 23 Agustus 2011

Programa Penyuluhan Kehutanan

Sebagai tindak lanjut dari amanah Pasal 25 UU Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( SP3K ), telah diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41/Menhut-II/2010 tanggal 7 September 2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan. Programa Penyuluhan Kehutanan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan sesuai dengan kebutuhan. Programa Penyuluhan Kehutanan disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan. 

Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan pragrama penyuluhan nasional. Programa Penyuluhan Kehutanan ini disusun oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan di masing-masing tingkatan dan merupakan acuan bagi Penyuluh Kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan.

By : Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan  (Selasa, 22 Maret 2011 14:08)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/171-program-penyuluhan-kehutanan.html
  
Catatan* : Untuk Mendapatkan Pedoman Programa Penyuluhan Kehutanan, Silahkan Download  Disini.

read more “Programa Penyuluhan Kehutanan”

Minggu, 21 Agustus 2011

SYAIR LAO TZU



"Pergi dan temuilah masyarakatmu. 
Hiduplah dan tinggallah bersama mereka, 
Cintailah dan berkaryalah dengan mereka; 
Mulailah dari apa yang telah mereka miliki, 
Buat rencana, 
dan bangunlah rencana itu dari apa yang mereka ketahui; 
Sampai akhirnya ketika perjalanan usai, 
Mereka berkata : 
“Kami yang telah mengerjakannya” 

( LAO TZU )
read more “SYAIR LAO TZU”

Jumat, 12 Agustus 2011

Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan

Upaya untuk menjadikan penyuluh kehutanan sebagai tenaga profesi diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K). Undang-undang tersebut menyiratkan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh. Untuk meningkatkan kompetensi penyuluh diperlukan adanya sistem keprofesian penyuluhan yang meliputi Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Berdasarkan sertifikasi, Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1). 

Melalui sertifikasi maka penyuluh yang semula tenaga fungsional, nantinya akan menjadi tenaga profesi. Langkah ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh  kehutanan sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan kehutanan. Pembangunan kehutanan yang berorientasi pada sistem dan usaha  agroforestry menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk memandang adanya saling ketergantungan antar pelaku usaha dan pelaku utama.


Penyusunan SKKNI Penyuluh Kehutanan bertujuan untuk memberikan acuan baku tentang kriteria standar kompetensi kerja Penyuluh Kehutanan bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan Penyuluh Kehutanan yang profesional
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara kata perkata dapat diartikan sebagai berikut :
  1. Standar, diartikan sebagai ukuran yang disepakati.
  2. Kompetensi Kerja, diartikan sebagai kemampuan kerja seseorang yang dapat terobservasi, serta mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja seseorang dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan.
  3. Nasional, berarti berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
  4. Indonesia, mempunyai arti nama untuk negara kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai PERMENAKERTRANS Nomor : PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dinyatakan bahwa SKKNI adalah rumusan  kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dikaitkan dengan pembinaan, peningkatan dan pengembangan kualitas Penyuluh Kehutanan di Indonesia, maka sangat dibutuhkan adanya SKKNI Penyuluh Kehutanan. Asosiasi Profesi Penyuluh Kehutanan, Lembaga Sertifikasi Profesi, bersama-sama dengan pengguna (Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha) melakukan kesepakatan untuk mengacu pada SKKNI Penyuluh Kehutanan sebagai standar kompetensi yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, dan peningkatan kualitas /kompetensi Penyuluh Kehutanan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan program pembangunan kehutanan


Tindak lanjut dari hal tersebut di atas, Tim Penyusun RSKKNI Penyuluh Kehutanan  telah mempu menyelesaikan penyusunan Draft RSKKNI serta telah mampu melaksanakan Prakonvensi RSKKNI pada tanggal 9 Maret 2011.  Saat ini sedang dilakukan verifikasi draft oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk selanjutnya dilakukan Konvensi serta pembakuan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diakhiri dengan sertifikasi penyuluh kehutanan.


By :  
Badan Penyuluhan Dan Pengembangan SDM Kehutanan
(Selasa, 22 Maret 2011 14:14)
http://bp2sdmk.dephut.go.id/id/publikasi/80-terbaru/172-progres-penyusunan-rskkni-penyuluhan-kehutanan.html

Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini...
read more “Progres Penyusunan RSKKNI Penyuluhan Kehutanan”

Jumat, 15 April 2011

Peraturan Presiden Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan


Ada Angin Segar buat Para Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan RI setelah dikeluarkannya PP No.55/2010. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Mengatur Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan.


Bahan Bacaan :
http://bp2sdmk.dephut.go.id/
http penyuluhkehutanan.com (Entry :03 September 2010, 15:31:41)
http://www.depdagri.go.id/

Catatan* : Silahkan Download Filenya Disini atau Disini...
read more “Peraturan Presiden Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan”

Senin, 28 Maret 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2011

TENTANG

BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dipandang perlu membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan Peraturan Presiden;

Mengingat    : 1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN. 

BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS

Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 2
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.


BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN

Pasal 3
(1) Susunan Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas :
a.   Ketua            : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.   Wakil Ketua : 1)   Menteri Pertanian;
2)   Menteri Kelautan dan Perikanan;
3)   Menteri Kehutanan;
c.   Anggota        : 1)   Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
2)   Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3)   Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
4)   Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
5)   Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6)   Anggota tidak tetap yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait.

BAB III
SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Pasal 4
(1) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
(3) Untuk pertama kali sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dilaksanakan secara ex-officio oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.

Pasal 5
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 7
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8
Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.

Pasal 9
Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.

Pasal 11
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
PENUTUP


Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

read more “PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN”

Sabtu, 05 Juni 2010

KOMPETENSI PENYULUH KEHUTANAN


Penyuluh Kehutanan harus mengetahui dan memahami empat (4) bidang, yaitu :
  1. TEKNOLOGI PENYULUHAN KEHUTANAN. Aspek teknis yang erat hubungannya dengan pengelolaan penyampaian pesan dan mengolah respon dari sasaran penyuluhan. Terkait dengan metode dan materi penyuluhan, komunikasi, teknik fasilitasi, dan mengembangkan sistem penyuluhan terpadu.

  2. TEKNOLOGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Memahami tentang teknik pembentukan dan penguatan kelembagaan, teknik pendampingan, pembangunan jaringan kerja dan kemitraan.  

  3. SUBSTANSI KEHUTANAN. Menguasai pengetahuan seperti issue-issue kehutanan, kebijakan kehutanan, teknologi pembangunan kehutanan dan konstribusi kehutanan dalam pembangunan Nasional.

  4. SYSTEM AGRISILVOBISNIS. Memahami pengetahuan tentang sistem agrisilvobisnis yang meliputi sarana produksi, budidaya, pasca panen, pemasaran, dan lembaga pendukung.

read more “KOMPETENSI PENYULUH KEHUTANAN”

KODE ETIK PENYULUH KEHUTANAN



Kode Etik Penyuluh Kehutanan adalah Sebagai berikut :
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berperilaku jujur, tulus, ikhlas, terbuka, komunikatif dan mampu bekerjasama.
  3. Memiliki loyalitas, dedikasi dan pengabdian terhadap profesinya.
  4. Mengamalkan ilmu dan pengetahuannya untuk kepentingan, pelestarian fungsi dan manfaat hutan bagi kesejahteraan masyarakat.
  5. Memelihara kesetiakawanan dan jiwa korsa Penyuluh kehutanan
  6. Menjunjung tinggi profesionalisme Penyuluh Kehutanan.
read more “KODE ETIK PENYULUH KEHUTANAN”